Kamis, 27 Maret 2014

pendidikan anak dalam keluarga

"+"




PENDIDIKAN ANAK DALAM KELUARGA

(Kajian Urgensi Kemitraan Suami Isteri)
 
   
Menurut pandangan sosiologis, keluarga dalam arti luas  meliputi  semua pihak yang mempunyai hubungan darah dan atau keturunan;  sedangkan dalam arti sempit, keluarga meliputi orang tua dengan anak. Ke dalam pengertian yang disebut terakhir masuk keluarga kandung (biologis) yang hubungannya bersifat tetap, yang disebut family of procreation.  Keluarga merupakan tempat berlindung, bertanya, dan mengarahkan diri bagi  anggotanya (family of orientation) yang sifat hubungannya bisa berubah dari waktu ke waktu. Lima ciri khas yang dimiliki keluarga, yaitu (1) adanya hubungan  berpasangan antara kedua jenis kelamin, (2) adanya perkawinan yang  mengokohkan hubungan tersebut, (3) pengakuan terhadap keturunan,  (4) kehidupan ekonomi bersama, dan (5) kehidupan berumah tangga.  
Berdasarkan pendekatan budaya, keluarga sekurang-kurangnya  mempunyai tujuh fungsi sebagai berikut. 
1. Fungsi biologis 
Bagi pasangan suami-istri, fnngsi mi untuk memenuhi kebutuhan seksual dan mendapatkan keturunan. 
2. Fungsi edukatif                 
Fungsi pendidikan mengharuskan setiap orang tua untuk  mengkondisikan kehidupan keluarga menjadi situasi pendidikan  sehingga terdapat proses saling belajar di antara anggota keluarga.  Dalam situasi ini orang tua menjadi pemegang peran utama dalam  proses pembelajaran anaknya, terutama di kala mereka  belum dewasa. Kegiatannya antara lain melalui asuhan, bimbingan, contoh/teladan. Tujuan kegiatan ini ialah untuk membantu  perkembangan kepribadian anak yang mencakup ranah afeksi,  kognisi dan skil 
3. Fungsi religius                                             
Fungsi religius berkaitan dengan kewajiban orang tua untuk  mengenalkan, membimbing, memberi teladan dan melibatkan anak  serta anggota keluarga lainnya mengenai kaidah-kaidah agama dan  perilaku keagamaan- Fungsi ini mengharuskan orang tua, sebagai  seorang tokoh inti dan panutan dalam keluarga, untuk menciptakan iklim keagamaan dalam kehidupan keluarganya. 

4. Fungsi protektif                   
Fungsi protektif (perlindungan) dalam keluarga ialah untuk menjaga  dan memelihara anak serta anggota keluarga lainnya dari tindakan  negatif yang mungkin timbul, baik dari dalam maupun dari luar  kehidupan keluarga. Fungsi ini pun adalah untuk menangkal  pengaruh kehidupan yang sesat pada saat sekarang dan pada masa  yang akan datang.    
5. Fungsi sosialisasi anak
    Fungsi sosialisasi berkaitan dengan mempersiapkan anak untuk  menjadi anggota masyarakat yang baik. Dalam melaksanakan fungsi ini, keluarga berperan sebagai penghubung antara kehidupan  anak dengan kehidupan sosial dan norma-norma sosial sehingga  kehidupan di sekitarnya dapat dimengerti oleh anak; dan pada  gilirannya anak dapat berpikir dan berbuat positif di dalam dan  terhadap lingkungannya. Lingkungan yang mendukung sosialisasi  anak antara lain ialah tersedianya lembaga-lembaga dan sarana  pendidikan serta keagamaan.  
6. Fungsi rekreatif 
Fungsi ini tidak harus dalam bentuk kemewahan, serba ada,  dan pesta pora, melainkan melalui penciptaan suasana kehidupan  yang tenang dan harmonis di dalam keluarga. Suasana rekreatif  akan dialami oleh anak dan anggota keluarga lainnya apabiladalam  kehidupan keluarga itu terdapat perasaan damai,  jauh dari ketegangan batin, dan pada saat-saat tertentu memberikan perasaan  bebas dari kesibukan sehari-hari. Di samping itu, fungsi rekreatif  dapat diciptakan pula di luar rumah tangga, seperti mengadakan  kunjungan sewaktu-waktu ke tempat-tempat yang bermakna bagi  keluarga.
7. Fungsi ekonomis 
Fungsi ini menunjukkan bahwa keluarga merupakan kesatuan  ekonomis. Aktivitas dalam fungsi ekonomis berkaitan dengan  pencarian nafkah, penibinaan usaha, dan perencanaan anggaran  biaya, baik penerimaan maupun pengeluaran biaya keluarga.  Pelaksanaan fungsi ini oleh dan untuk keluarga dapat meningkatkan  pengertian dan tanggung jawab bersama para anggota keluarga  dalam kegiatan ekonomi. Pada gilirannya, kegiatan dan status  ekonomi keluarga akan mempengaruhi, baik harapan orang tua  terhadap masa depan anaknya maupun harapan anak itu sendiri 

Dalam konteksnya dengan keterangan di atas, maka tanggung jawab keluarga dapat dibagi ke dalam dua bagian yaitu tanggung jawab vertikal dan tanggung jawab horizontal. Tanggung jawab vertikal diwujudkan melalui komunikasi dan dialog dengan Tuhan, sedangkan tanggung jawab horizontal dilakukan  melalui komunikasi dengan manusia, termasuk dirinya sendiri, masyarakat, dan lebih luas lagi dengan umat manusia secara keseluruhan. Sedangkan menurut ajaran Islam, keluarga mempunyai tiga macam  tanggung jawab. Pertama, tanggung jawab kepada Allah SWT, karena  keluarga dan fungsi-fungsinya itu merupakan pelaksanaan amanat  Allah SWT., yaitu amanat ibadah dan amanat khilafah. Kedua, tanggung  jawab ke dalam keluarga itu sendiri; terutama tanggung jawab orang  tua, sebagai pemimpin dalam keluarga, untuk senantiasa membina dan  mengembangkan kondisi kehidupan keluarga ke taraf yang lebih baik.  Ketiga, tanggung Jawab keluarga ialah bahwa keluarga, sebagai unit  kecil dan bagian dari masyarakat, menunjukkan penampilan yang  positif terhadap keluarga lain, masyarakat, bahkan terhadap bangsa  dan negaranya. Peranan Keluarga selain berperan sebagai pelindung anggota, pencukup kehidupan  ekonomi, penyelenggara rekreasi, dan pendidik dalam kehidupan  keluarga, keluarga pun memegang peranan sebagai da'i (juru dakwah  dalam kehidupan masyarakat).  Dua peranan utama keluarga Muslim yaitu peranan sebagai pendidik dalam lingkungan  keluarga sebagai da'i (pendakwah) di lingkungan masyarakatnya. 

1.      Peranan keluarga Sebagai Pendidik 

          Peranan sebagai pendidik merupakan kemampuan penting dalam satuan  pendidikan    kehidupan keluarga (family life education). Satuan  pendidikan ini meliputi pembinaan hubungan dalam keluarga, pemeliharaan dan kesehatan anak, pengelolaan sumber-sumber, pendidikan anak dalam keluarga, sosialisasi anak, dan hubungan antara  keluarga dengan masyarakat. Munculnya pendidikan kehidupan  keluarga disebabkan oleh dua hal, yaitu pertama, perkembangan kehidupan keluarga mempengaruhi perkembangan masyarakat, dan kedua,  perubahan-perubahan yang terdapat di lingkungan akan mempengaruhi kehidupan keluarga.  Salah satu dimensi pendidikan kehidupan keluarga yang akan  dibicarakan di sini adalah pendidikan anak dalam keluarga. Dua  pemegang peran utama dalam interaksi edukatif dalam keluarga adalah  orang tua dan anak. Dalam interaksi ini kedua belah pihak mempunyai peranan masing-masing. Sebagaimana dikemukakan dalam uraian  terdahulu, orang tua berperan sebagai pendidik dengan mengasuh,  membimbing, memberi teladan, dan membelajarkan anak. Sang anak,  sebagai peta didik, melakukan kegiatan belajar dengan cara berpikir,  menghayati, dan berbuat di dalam dan terhadap dunia kehidupannya.  Di dalam interaksi edukatif inilah penerapan prinsip-prinsip pendidikan Lukmanul Hakim sangat diperlukan. Karakteristik pendidik, sebagaimana ditampilkan Lukmanul Hakim, seperti bertauhid dan bertakwa kepada Allah swt, berpengetahuan luas, ikhlas, tabah, dan  menumbuhkan tanggung jawab pada diri anak perlu dipelajari, dipahami, dimiliki, dan diamalkan oleh orang tua yang berperan sebagai  pendidik di dalam keluarganya. Pokok-pokok isi pendidikan yang perlu dikuasai orang tua adalah tauhidullah, akhlak, ibadah, tanggung jawab, dan wawasan kehidupan. Tujuan pendidikan kehidupan keluarga  mengacu pada pembentukan anggota keluarga yang beriman, bertakwa dan bersyukur kepada Allah SWT, ber-akhlakul karimah terhadap sesama  manusia, cerdas dan terampil, sehat, dan bertanggung jawab.Abdul Fatah Jalal, dalam bukunya Min al-Ushul al-Tarbawiyyah fi al-lslam, menjelaskan bahwa orang tua dan pendidik pada umumnya perlu memahami tujuan umum pendidikan Islam, karakteristik  anak, sumber ilmu, alat untuk memperoleh ilmu, dan metode pembelajaran. Tujuan pendidikan Islam ialah untuk mempersiapkan anak dan  anggota keluarga lainnya sebagai abdi dan khalifah Allah SWT. Karakteristik peserta didik mencakup kondisi fisik (jasmani), perkembangan  akal dan perasaan, serta lingkungan anak. Sumber-sumber ilmu mencakup sumber manusiawi dan sumber Ilahi. Alat untuk mendapatkan  ilmu adalah penyentuhan, pendengaran, penglihatan, penalaran, dan  perasaan. Sedangkan metode pembelajaran antara lain ialah partisipasi  dalam situasi pembelajaran, pengulangan :yarig bervariasi,  perumpamaan dan cerita, pengalaman pribadi dan widya-wisata, mengambil  pelajaran dari peristiwa yang terjadi, menciptakan suasana senang  (gembira), dan teladan yang baik.[1] 
           Abdurrahman an-Nahlawi dalam bukunya, Ushul al-Tarbiyat al-Is lamiyah wa Asalibuha, menjelaskan kewajiban edukatif keluarga muslim dan metode pembelajarannya. Melalui pendidikan, keluarga Muslim menanamkan kewajiban untuk menegakkan hukum-hukum Allah  SWT, membina ketenteraman jiwa, melaksanakan perintah Rasulullah  SAW. dan merealisasikan kecintaan kepada anak dan anggota keluarga  lainnya. Dalam pembelajaran ini dapat digunakan antara lain metode  dialog (hiwar), kisah, perumpamaan, teladan, latihan, dan pengamalan.  Secara singkat dapat dikemukakan bahwa kewajiban dan tanggung  jawab orang tua melaksanakan pendidikan dalam kehidupan keluarga  itu pada dasarnya merupakan ibadah dalam arti luas untuk membina  dan mengembangkan kemampuan serta kepribadian anak sebagai generasi penerus keluarga sehingga siap dan mampu menunaikan tugas  hidupnya sebagai hamba dan khalifah Allah SWT.[2]

2. Peranan Keluarga Sebagai Dai

Apabila peranan sebagai pendidik didasarkan atas tanggung jawab  pembinaan ke dalam keluarga, peranan keluarga sebagai da'i (pendakwah) berkaitan dengan tanggung jawab keluarga itu terhadap masyarakatnya. Secara sosiologis, keluarga Muslim merupakan bagian dari  masyarakat sekitarnya dan anggota keluarga yang satu dapat berinteraksi dengan anggota keluarga yang lain. Hubungan antar keluarga mungkin terjadi karena kekerabatan atau keturunan, persekutuan wilayah  seperti rukun tetangga, rukun wilayah, desa, daerah, dan sebagainya.  Menurut ajaran Islam semua keluarga Muslim terikat dalam satu  kesatuan umat yang kokoh (ummatan wahidah) yang mempunyai  keserasian hubungan dalam hak, kewajiban, dan tanggung jawab di  dalam melaksanakan amanat Allah SWT. Keserasian ini diwujudkan dalam perilaku bermasyarakat yang didasari prinsip tauhidullah, persaudaraan (ukhuwwah), persamaan (musawwah) musyawarah saling  bantu (ta'awun), sepenanggungan (takafulul ijtima'i), berpacu dalam  kebaikan (fastabiqul khairat), tenggang rasa (tasamuh), beramal secara  aktif dan kreatif, dan istiqamah (tetap pendirian).
Sedangkan fungsi-fungsi keluarga Muslim yang perlu pula diwujudkan dalam kehidupan  bermasyarakat adalah fungsi religius (aqidah, ibadah, akhlak), fungsi edukatif (kegemaran belajar untuk kepentingan kehidupan, penguasaan ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai), fungsi  ekonomi (perdagangan, pertanian, industri, dan sebagainya), fungsi sosialisasi (pemahaman dan penilaian terhadap perkembangan baru dan  tersedianya sarana-sarana peribadatan, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya), fungsi rekreatif (kesegaran dan kepuasan), fungsi protektif  (kestabilan, keamanan, dan ketenteraman, terhindar dari pengamh-pengaruh destruktif), dan fungsi biologis yang memungkinkan anggota keluarga yang akan berumah tangga mendapatkan calon-calon  pasangan yang salih sehingga kelak dapat menurunkan generasi yang  lebih baik lagi. 
Demikianlah peranan dan fungsi keluarga, menurut panduan kaidah agama dan teori, yang "seharusnya" ditampilkan dalam masyarakat.  Namun, kenyataan yang ada sekarang tidak demikian. Kondisi keluarga Muslim berbeda antara yang satu dengan yang lainnya, baik dalam  kelengkapan fungsi maupun dalam penampilan peranannya. Kenyataan  inilah yang perlu menjadi “medan” dakwah keluarga-keluarga Muslim  yang tergolong menduduki "posisi lebih" dari keluarga-keluarga lainnya.
Dakwah yang diperankan di sini, ialah dengan upaya  mendorong manusia dalam hal ini anggota keluarga untuk melakukan  kebaikan dan menuruti petunjuk serta menyuruh mereka berbuat  kebajikan dan melarang berbuat kemunkaran sehingga mereka dapat  mencapai kebahagiaan pada masa sekarang dan masa berikutnya, dunia dan akhirat (hatstsunnaasi 'alal khairi wal hudaa wal amru bil-  ma'ruufi wan nahyu 'anil Munkari liyafuuzu bisa'aadatil ajili wal  'aajili). Dengan pengertian lain dakwah yang dimaksud di sini adalah  upaya membantu anggota keluarga yang menjadi sasaran dakwah melalui penyadaran diri, motivasi, persuasi, teladan dan bimbingan yang  terorganisasi dan berkelanjutan sehingga mereka senantiasa meningkatkan kondisi kehidupannya ke taraf yang lebih baik serta selalu berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat dan pembangunan  bangsa sesuai dengan petunjuk wahyu Allah SWT dan sunah Rasulullah SAW. Metode dakwah yang dapat digunakan oleh keluarga antara  lain adalah kunjungan keluarga (home visits) pembinaan kelompok, dan pembangunan masyarakat (community development). .                                                 



[1] Abdul Fatah Jalal, Min al-Ushul al-Tarbawiyyah fi al-lslam, sirs layan, menouf, 1997, hlm137.
[2] Abdurrahman an-Nahlawi, Ushul al-Tarbiyat al-Is lamiyah wa Asalibuha, CV.Diponegoro, Bandung, 1989, hlm.186.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar