EVALUASI
PENDIDIKAN
AGAMA DI SEKOLAH
Pendidikan
adalah upaya sadar dan tanggung jawab
untuk memelihara, membimbing dan mengarahkan pertumbuhan dan perkembangan
kehidupan manusia, agar ia memiliki makna dan tujuan hidup yang hakiki.[1]
Sebagai suatu proses, pendidikan bertujuan untuk menimbulkan
perubahan-perubahan perilaku yang meliputi pengetahuan, kecakapan, pengertian,
sikap, ketrampilan dan sebagainya.
Azizy
berpendapat bahwa esensi pendidikan yaitu adanya transfer nilai, pengetahuan, dan ketrampilan dari
generasi tua kepada generasi muda agar generasi muda mampu hidup. Oleh karena
itu, ketika kita mengaitkannya dengan pendidikan Islam, maka akan mencakup dua
hal, yaitu mendidik siswa untuk berperilaku sesuai dengan nilai-nilai atau
akhlak Islam dan mendidik siswa untuk mempelajari materi pelajaran ajaran
Islam.[2]
Sedangkan
UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Tujuan Pendidikan Nasional
yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggungjawab.[3] Guna mencapai tujuan pendidikan nasional
maka di lembaga-lembaga pendidikan baik di tingkat dasar, menengah atas maupun di perguruan tinggi
perlu ada Pendidikan Agama.
Pendidikan
Agama Islam di sekolah merupakan usaha seorang guru mendidik siswanya meyakini,
memahami dan mengamalkan ajaran Islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaran
atau pelatihan yang telah ditentukan mencapai
tujuan yang telah ditetapkan.[4]
Adanya Pendidikan Agama Islam
diharapkan siswa melalui pengalaman belajarnya dapat mengetahui, mengamalkan
nilai-nilai ajaran Islam pada
kehidupan sehari-hari.
Untuk
mengetahui perubahan perilaku siswa meliputi pengetahuan, kecakapan,
pengertian, sikap ketrampilan dan sebagainya, seorang guru perlu melakukan
kegiatan penilaian hasil pengalaman belajar siswa, oleh karena itu penilaian sebagai titik sentral dalam proses
belajar mengajar.
Fungsi
penilaian yaitu sebagai perbaikan program pembelajaran dan membantu siswa untuk
merealisasikan dirinya dalam mengembangkan perilakunya serta mendorong motivasi
belajar siswa yaitu dengan cara mengenal kemajuan sendiri dan merangsang untuk
melakukan usaha perbaikan apabila ditemukan beberapa kelemahan dan kegagalan. Guru harus terus menerus memotivasi
siswa agar hasil belajarnya meningkat. Jadi dari hasil penilaian berbasis kelas
guru maupun siswa dapat melakukan perbaikan belajar dan melalui umpan balik
inilah seluruh pihak yang berkepentingan baik kepala sekolah, guru dan siswa pada proses pembelajaran akan
menjadi lebih efisien dan efektif.[5]
Untuk
menilai proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam, juga dapat menggunakan penilaian berbasis kelas yang dapat
dilakukan oleh guru secara terus-menerus
dan terpadu pada kegiatan
pembelajaran yaitu dengan pengumpulan kerja peserta didik (portofolio),
hasil karya (product), penugasan (project), kinerja (performance),
tindakan (action), dan tes tertulis (objektif dan subjektif).[6]
Penilaian berbasis kelas berguna bagi guru dapat
mengetahui perkembangan kemampuan siswa baik dari segi kognitif, afektif maupun
psikomotorik pada pembelajaran agama di sekolah.
[1]
Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2004), Cet. IV,
hlm. 195.
[2]Abdul
Majid, Dian Andayani, Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi,
(Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2004), Cet. I, hlm. 131.
[3]
UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Pasal 3 Tentang Tujuan Pendidikan Nasional, hlm. 6.
[4]
Abdul Majid, Dian Andayani, Ibid., hlm. 132.
[5]
Sumarna Surapranata dan Muhammad Hatta, Penilaian Berbasis Kelas; Penilaian
Portofolio Implementasi Kurikulum 2006, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004),
hlm. 15.
[6]
Pedoman PAI untuk Sekolah Umum Departemen Agama RI Direktorat Jenderal
Kelembagaan Agama Islam Direktorat Madrasah dan PAI pada Sekolah Umum 2004,
hlm. 47.